Rabu, 22 Februari 2012

Cintailah kekasihmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi musuhmu. Dan bencilah musuhmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi kekasihmu.

Ali bin Abi Thalib

Kamis, 12 Januari 2012

Amalan-amalan


Amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa:

  • Mengerjakan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُهُمْ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. [رواه الشيخان].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw menganjurkan (shalat) qiyami Ramadhan kepada mereka (para shahabat), tanpa perintah wajib. Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan (shalat) qiyami Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
  • Mengakhirkan makan di waktu sahur. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِيْ أَهْلِيْ ثُمَّ تَكُوْنُ سُرْعَتِيْ أَنْ أُدْرِكَ السُّجُوْدَ مَعَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [رواه البخاري ، كتاب الصيام ، باب تأخير السحور] .
Artiunya: Dari Sahl Ibnu Sa‘ad r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya makan sahur di keluarga saya, kemudian saya berangkat terburu-buru sehingga saya mendapatkan sujud (pada shalat subuh) bersama Rasulullah saw [HR al-Bukh±r³, dalam Kitab ash-Shiy±m B±b Ta’kh³r as-Sa¥­r].
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسٍوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ ماَ عَجَّلُوْا اْلإِفْطَارَ وَأَخَّرُوْا السَّحُوْرَ [رواه أحمد]
Artinya: “Dari Abu Dzarr (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Umatku senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka dan menta’khirkan sahur” [HR Ahmad]. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Sahl bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang akan selalu baik (sehat) apabila segera berbuka.” [Muttafaq ‘Alaih].
  • Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Sahl bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang akan selalu baik (sehat) apabila menyegerakan berbuka.” [Muttafaq ‘Alaih].
  • Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT. Misalnya do’a Ddzahazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatil ajru insy± Allah, atau All±humma laka shumtu wa ‘al± rizqika afthartu. Hal ini diterangkan dalam hadis-hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ. [رواه أبو داود].
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Apabila Rasulullah saw berbuka, beliau berdoa: Ddahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatil ajru insy± Allah [Hilanglah rasa haus dan basahlah urat-urat (badan) dan insya Allah mendapatkan pahala]” [HR. Abu Dawud].
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَامَ أَفْطَرَ قَالَ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ [رواه ابن أبي شيبة ، وأبو داود والبيهقي في شعب الإيمان] .
Artinya: “Dari abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah nabi saw apabila berpuasa, beliau berbuka. Beliau mengucapkan All±humma laka shumtu wa ‘al± rizkika afthartu [Ya Allah untukmulah aku berpuasa dan karena rezkimulah aku berbuka] [HR Ibnu Ab³ Syaibah, juga diriwayatkan oleh Abu D±w­d dan al-Baihaq³ dalam Syu‘abul-´m±n].
  • Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/membaca Al-Qur’an.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw adalah orang yang paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadhan, ketika ditemui oleh Malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan, dan mengajaknya membaca dan mempelajari Al-Qur’an. Ketika ditemui Jibril, Rasulullah adalah lebih dermawan daripada angin yang ditiupkan.” [Muttafaq ‘Alaih].
  • Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.
عَنْ بْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” [Muttafaq ‘Alaih].

Keindahan Masjid Sultan Omar Ali Saifuddin


Pesona keindahan Masjid Sultan Omar Ali Saifuddin Brunei Darussalam sering didengar orang. Masjid yang berdiri di atas tanah seluas 5 Ha itu memiliki keindahan arsitektur paling menonjol, di tengah-tengah gedung lain di sekitarnya. Kemilaunya mendominasi gedung-gedung pencakar langit di ibukota Brunei Darussalam Masjid itu juga disebut-sebut sebagai salah satu masjid termegah di kawasan Asia Pasifik dan bahkan katanya, bangunannya merupakan bangunan terindah di dunia.
Ya, kemegahan masjid berarsitektur Itali itu sangat fantastik. Terlebih masjid berkubah emas 24 karat, berada persis di atas permukaan air danau buatan, bersebelahan dengan Sungai Brunei di Kampung Ayer, atau biasa dikenal dengan sebutan "Kampung Air", Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Sebuah jembatan dengan konstruksi yang kokoh terbentang siap mengantar para jamaah yang hendak mengunjungi masjid itu. Di samping itu, sejumlah perahu juga dipersiapkan bagi mereka yang hendak menuju masjid dengan menggunakan alat transportasi air di sekitar area bangunan masjid.
Tingginya menara masjid itu yang mencapai hingga ketinggian 52 meter, semakin menarik perhatian wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk datang berkunjung. Bahkan pengunjung dapat menyaksikan pemandangan seluruh sudut kota Bandar Seri Begawan, melalui puncak ketinggian menara masjid itu.
Meski banyak dikunjungi oleh para wisatawan, kesakrakalan masjid ini sedemikian rupa tetap dijaga. Seperti halnya bila ada perempuan yang berpakaian agak terbuka, baik itu muslim maupun non-muslim, yang mau masuk ke dalam masjid itu, mereka diwajibkan untuk menutupi aurat mereka dengan mengenakan pakaian jubah berwarna hitam.
Masjid yang dibangun pada tahun 1958 dengan menghabiskan dana sebesar $ 5 juta itu adalah simbol kejayaan dan kemodernan Islam warga Brunei. Pemilihan nama masjid diambil dari nama sultan Brunei Darussalam yang ke-28, yakni Sultan Omar Ali Saifuddin III, yang dinobatkan sebagai sultan pada tahun 1950.
Tahun 1955, saat sang Sultan merancang kemajuan pembangunan negara pada lima tahun pertama kepemimpinannya, salah satunya ia menggagas pendirian masjid Sultan Omar Ali Saifuddin. Tepat pada tahun 1958 masjid tersebut selesai dibangun dan mulai digunakan untuk umum. Selain sebagai sarana tempat beribadah, masjid tersebut difungsikan untuk acara-acara resmi kenegaraan. Belakangan masjid megah ini juga difungsikan sebagai salah satu obyek wisata yang menarik untuk dikunjungi

Lima Kelompok Golongan Syuhada



Ditulis Oleh: Munzir Almusawa   
قال رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ، وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ، فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ، ثُمَّ قَالَ الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ، الْمَطْعُونُ، وَالْمَبْطُونُ، وَالْغَرِيقُ، وَصَاحِبُ الْهَدْمِ، وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.
(صحيح البخاري)

Sabda Rasulullah saw :
"Ketika seseorang berjalan di jalan, ia menemukan ranting kayu yg penuh duri, lalu ia menyingkirkannya, maka Allah berterimakasih padanya, maka Allah mengampuni dosa dosanya, lalu Rasul saw meneruskan sabda nya : Syuhada adalah lima : orang yang wafat terkena sakit Tha;un, dan orang yang wafat terkena sakit diperutnya, dan orang yang wafat tenggelam, dan orang yang wafat terkena reruntuhan/longsor, dan orang yg wafat dalam peperangan di Jalan Allah” (Shahih Bukhari)



Mitos dan Realita:Jilbab menurut Islam ,Kristen dan Yahudi

Jilbab Menurut Islam, Kristen dan Yahudi. Oleh: Prof. Sherif Abdel Azeem Hudzaifah.org
Marilah kita buka satu persoalan yang di negara-negara Barat dianggap sebagai simbol dari penindasan dan perbudakan wanita, yaitu jilbab atau tudung kepala. Apakah betul tidak terdapat pembahasan mengenai jilbab di dalam tradisi Jahudi-Kristen ? Mari kita lihat bukti catatan yang ada. Menurut Rabbi Dr. Menachem M. Brayer, Professor Literatur Injil pada Universitas Yeshiva dalam bukunya, The Jewish woman in Rabbinic Literature, menulis bahwa baju bagi wanita Yahudi saat bepergian keluar rumah yaitu mengenakan penutup kepala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja. Beliau disana mengutip pernyataan beberapa Rabbi (pendeta Yahudi) kuno yang terkenal: "Bukanlah layaknya anak-anak perempuan Israel yang berjalan keluar tanpa penutup kepala" dan "Terkutuklah laki-laki yang membiarkan rambut isterinya terlihat," dan "Wanita yang membiarkan rambutnya terbuka untuk berdandan membawa kemelaratan."

Hukum Rabbi melarang pemberian berkat dan doa kepada wanita menikah yang tidak menutup kepalanya karena rambut yang tidak tertutup dianggap "telanjang". Dr. Brayer juga mengatakan bahwa "Selama masa Tannaitic, wanita Yahudi yang tidak menggunakan penutup kepala dianggap penghinaan terhadap kesopanannya. Jika kepalanya tidak tertutup dia bisa dikenai denda sebanyak empat ratus zuzim untuk pelanggaran tersebut."

Dr. Brayer juga menerangkan bahwa jilbab bagi wanita Yahudi bukanlah selalu sebagai simbol dari kesopanan. Kadang-kadang, jilbab justru menyimbolkan kondisi yang membedakan status dan kemewahan yang dimiliki wanita yang mengenakannya ketimbang ukuran kesopanan. Jilbab atau tudung kepala menandakan martabat dan keagungan seorang wanita bangsawan Yahudi. Jilbab juga diartikan sebagai penjagaan terhadap hak milik suami.

Jilbab menunjukkan suatu penghormatan dan status sosial dari seorang wanita. Seorang wanita dari golongan bawah mencoba menggunakan jilbab untuk memberikan kesan status yang lebih tinggi. Jilbab merupakan tanda kehormatan. Oleh karena itu di masyarakat Yahudi kuno, pelacur-pelacur tidak diperbolehkan menutup kepalanya. Tetapi pelacur-pelacur sering memakai penutup kepala agar mereka lebih dihormati (S.W.Schneider, 1984, hal 237). Wanita-wanita Yahudi di Eropa melanjutkan menggunakan jilbab sampai abad ke sembilan belas hingga mereka bercampur baur dengan budaya sekuler. Tekanan eksternal dari kehidupan di Eropa pada abad sembilan belas memaksa banyak dari mereka pergi keluar tanpa penutup kepala.

Beberapa wanita Yahudi kemudian lebih cenderung menggantikan penutup tradisional mereka dengan rambut palsu sebagai bentuk lain dari penutup kepala. Dewasa ini, wanita-wanita Yahudi yang saleh tidak pernah memakai penutup kepala kecuali bila mereka mengunjungi sinagog (gereja Yahudi) (S.W.Schneider, 1984, hal. 238-239). Sementara beberapa dari mereka. seperti sekte Hasidic, masih menggunakan rambut palsu (Alexandra Wright, 19??, hal 128-129).

Bagaimanakah jilbab menurut tradisi Kristen?
Kita sendiri menyaksikan sampai hari ini bahwa para Biarawati Katolik menutup kepalanya yang suruhannya sebetulnya telah ada semenjak empat ratus tahun yang lalu. Tetapi bukan hanya itu, St. Paul (atau Paulus) dalam Perjanjian Baru, I Korintus 11:3-10, membuat pernyataan-pernyataan yang menarik tentang jilbab sebagai berikut: "Tetapi aku mau, supaya kamu mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap laki-laki adalah Kristus, kepala dari perempuan adalah laki-laki dan kepala Kristus adalah Allah. Tiap laki-laki yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang bertudung, menghina kepalanya. Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga mengguting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan dicipt akan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena malaikat". (I Korintus 11:3-10).

St. Paul memberikan penalaran tentang wanita yang berjilbab atau berkerudung adalah bahwa jilbab memberikan tanda kekuasaan pada laki-laki, yang merupakan gambaran kebesaran Tuhan, atas wanita yang diciptakan dari dan untuk laki-laki. St. Tertulian di dalam risalahnya "On The Veiling Of Virgins" menulis: "Wanita muda hendaklah engkau mengenakan kerudung saat berada di jalan, demikian pula hendaknya engkau mengenakan di dalam gereja, mengenakannya saat berada di antara orang asing dan mengenakannya juga saat berada di antara saudara laki-lakimu."

Di antara hukum-hukum Canon pada Gereja Katolik dewasa ini, ada hukum yang memerintahkan wanita menutup kepalanya di dalam gereja (Clara M Henning, 1974, hal 272). Beberapa golongan Kristen, seperti Amish dan Mennoties contohnya, mereka hingga hari ini tetap mengenakan tutup kepala. Alasan mereka mengenakan tutup kepala, seperti yang dikemukakan pemimpin gerejanya adalah: "Penutup kepala adalah simbol dari kepatuhan wanita kepada laki-laki dan Tuhan," logika yang sama seperti yang ditulis oleh St. Paul dalam Perjanjian Baru (D. Kraybill, 1960, hal 56).

Dari semua bukti-bukti di atas, nyata bahwa Islam bukanlah agama yang mengada-adakan dan mewajibkan penutup kepala, tetapi Islam telah mendukung hukum tersebut. Al Qur'an memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Juga memerintahkan wanita beriman agar memanjangkan penutup kepalanya sampai menutupi leher dan dadanya.

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat..... Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya..." (An Nuur:30,31)

Di dalam Al Qur'an jelas tertulis bahwa kerudung sangat penting untuk menutup aurat. Mengapa aurat itu penting ? Hal itu dijelaskan dalam Al Qur'an surat Al Ahzab 59: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (Al Ahzab:59)

Pada intinya, kesederhanaan digambarkan untuk melindungi wanita dari gangguan atau mudahnya, kesederhanaan adalah perlindungan.

Jadi, tujuan utama dari jilbab atau kerudung di dalam Islam adalah perlindungan. Kerudung di dalam Islam tidak sama seperti di dalam tradisi Kristen dimana merupakan tanda bahwa martabat laki-laki berada di atas wanita dan merupakan simbolisasi tunduknya wanita terhadap laki-laki. Kerudung di dalam Islam juga bukan seperti di dalam tradisi Yahudi dimana kerudung merupakan tanda keagungan dan tanda pembeda sebagai wanita bangsawan yang menikah. Kerudung di dalam Islam hanya sebagai tanda kesederhanaan dengan tujuan melindungi wanita, tepatnya semua wanita. Pada falsafah Islam dikenali prinsip bahwa selalu lebih baik menjaga daripada menyesal kemudian. Al Qur'an sangat
memperhatikan wanita dengan menjaga tubuh mereka dan kehormatan mereka atas pernyataan laki-laki yang berani menuduh ketidaksucian seorang wanita, mereka akan mendapat balasan;

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah (mereka yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An Nuur 4)

Bandingkan sikap Al Qur'an yang sangat tegas, dengan hukuman yang sangat longgar bagi pemerkosa di dalam Injil:

"If a man find a damsel that is a virgin, which is not betrothed, and there was none to save her. Then the man that lay with her shall give unto the damsel's father fifty shekels of silver, and she shall be his wife; because he hath humbled her, he may not put her away all his days" (Deut. 22:28-29).

Terjemahannya:
"Jika seorang laki-laki menemui seorang gadis yang tidak dijanjikan untuk dinikahkan kemudian memperkosanya, dia harus membayar sebesar lima puluh shekels perak kepada ayah gadis itu. Laki-laki itu harus menikahi gadis tersebut karena perbuatannya dan dia tidak boleh menceraikannya selama hidupnya" (Ulangan. 22:28-29).

Patut ditanyakan, siapa yang sebenarnya dihukum dalam hal ini? Orang yang membayar denda karena telah memperkosa ataukah gadis yang dipaksa untuk menikah dengan laki-laki yang memperkosanya dan harus tinggal bersamanya sampai dia mati ? Pertanyaan lainnya: Mana yang lebih melindung seorang wanita sikap tegas Al Qur'an atau sikap kendor moral (lax) daripada Injil ?

Beberapa kalangan, terutama di belahan negara-negara Barat, mungkin cenderung untuk menertawakan bahwa kesederhanaan (modesty) berguna untuk perlindungan. Alasan mereka adalah perlindungan yang terbaik yaitu memperluaskan pendidikan, berperilaku yang sopan, dan pengendalian diri. Kami akan mengatakan: semua itu baik tapi tidak cukup.

Jika tindakan yang ada dipandang perlindungan yang sudah cukup, lalu mengapa wanita-wanita di Amerika Utara saat ini tidak berani berjalan sendirian di kegelapan atau bahkan cemas melewati tempat parkir yang sepi ?. Jika pendidikan adalah suatu penyelesaian lalu mengapa Universitas Queen yang terkenal pelayanan pendidikannya terpaksa harus mengantar pulang para mahasiswi di dalam kampus ?. Jika pengendalian diri adalah jawabannya, lalu mengapa kasus pelecehan sex di tempat kerja diberitakan di media masa nyaris setiap hari ?. Contohnya, yang tertuduh melakukan pelecehan sex dalam beberapa tahun terakhir: para perwira Angkatan Laut, Manager-manager,
Professor-professor, Senators, Pengadilan Tinggi (Supreme Court Justices), dan bahkan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton sendiri !

Saya tercengang saat saya membaca statistik yang ditulis dalam sebuah pamflet yang dikeluarkan oleh Dean of women's office di Universitas Queen berikut :

* Di Canada, setiap 6 menit ada seorang wanita yang mengalami pelanggaran sexual.

* 1 dari 3 wanita di Canada akan mengalami pelanggaran sexual pada suatu saat dalam kehidupannya.

* 1 dari 4 wanita berada dalam resiko diperkosa atau usaha pemerkosaan dalam kehidupannya.

* 1 dari 8 wanita akan mengalami pelanggaran sexual saat menjadi mahasiswi unitersitas.

* Sebuah penelitian menemukan bahwa 60% dari mahasiswa laki-laki mengatakan mereka akan berbuat pelanggaran seksual jika mereka yakin mereka tidak ditangkap.

Ada sesuatu yang secara fundamental amat sangat keliru di masyarakat kita ini [negara Barat, penerjemah] Suatu perubahan yang radikal sangat perlu dilakukan di dalam gaya hidup dan budaya kita ini. Budaya hidup sederhana (modesty) teramat sangat dibutuhkan.Sederhana dalam berpakaian, dalam bertutur kata, dan dalam sopan santun berhubungan antara pria dan wanita. Kalau perubahan tidak dilakukan, maka angka-angka statistik yang kelabu di atas akan makin suram dari hari ke hari hingga benar-benar semuanya terjerembab dalam kegelapan. Dan sialnya, penanggung beban masyarakat yang paling berat adalah para wanita.

Sesungguhnya kita semua menderita sebagaimana Khalil Gibran (sastrawan nasrani dari Libanon, penerjemah) pernah mengatakan: "...for the person who receives the blows is not like the one who counts them." (Khalil Gibran, 1960, hal 56). Oleh sebab itu, sebuah masyarakat seperti Perancis yang pernah mengusir seorang gadis dari sekolahnya lantaran si gadis menampilkan kesederhaan dengan mengenakan tudung, sesungguhnya hanyalah tindakan yang mencelakakan masyarakat itu sendiri.

Adalah sebuah ironi maha besar di dalam dunia yang kita tinggali saat ini. Secarik tudung penutup kepala mereka katakan sebagai simbol 'kesucian' saat dikenakan oleh seorang biarawati Katolik, padahal dalam ajaran Kristiani hal itu untuk menunjukkan kekuasaan pria. Namun apabila secarik tudung kepala tersebut dikenakan oleh seorang muslimah untuk keperluan melindungi diri, justru dituduh sebagai simbol penindasan pria atas wanita! []



Catatan Redaksi: Artikel berikut adalah salah satu bab dari buku kecil karangan Dr. Sherif Abdel Azeem, seorang professor di Queen University, Ontario, Canada. Judul bukunya (terbitan 1996) adalah Women in Islam versus Women in the Judaeo-Christian Tradition; The Myth and The Reality. Hak Cipta ada pada pengarang dimana beliau mengijinkan untuk penyalinan dan terjemahan sepanjang tidak mengurangi isinya.

Terjemahan
ke bahasa Indonesia dilakukan oleh Ria Amirul. Saat diterjemahkan, naskah asli bisa di-download dari situs http://www.stanford.edu/group/issu.


Sumber: WARITA, EDISI MILLENIUM - TAHUN KE XI, NO 2, FEBRUARI 2000

www.hudzaifah.org

Wanita yang Dirindukan Surga



Surga adalah cahaya yang berkilau, aroma wangi yang membuai, istana yang berdiri kokoh, dan kebun-kebun rindang lagi meneduhkan, yang buahnya mudah dipetik. Jika saudari-saudariku bertanya seberapa besar keutamaan yang kalian miliki di surga, maka jawabnya adalah lebih utama dari bidadari. Sebab, bidadari tidak pernah bersusah payah. Mereka juga tidak mendapatkan tugas di dunia, seperti kewajiban untuk taat, beribadah, muamalah, melaksanakan perintah, atau meninggalkan larangan. Sementara itu, kalian diwajibkan untuk taat kepada Allah, suami, dan membina keluarga serta mendidik anak.

Surga adalah cahaya yang berkilau, aroma wangi yang membuai, istana yang berdiri kokoh, dan kebun-kebun rindang lagi meneduhkan, yang buahnya mudah dipetik. Jika saudari-saudariku bertanya seberapa besar keutamaan yang kalian miliki di surga, maka jawabnya adalah lebih utama dari bidadari. Sebab, bidadari tidak pernah bersusah payah. Mereka juga tidak mendapatkan tugas di dunia, seperti kewajiban untuk taat, beribadah, muamalah, melaksanakan perintah, atau meninggalkan larangan. Sementara itu, kalian diwajibkan untuk taat kepada Allah, suami, dan membina keluarga serta mendidik anak.

"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya, akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (an-Nahl [16]: 97)

SINOPSIS

Sungguh, tidak ada kerinduan yang lebih indah dari kerinduan seorang hamba beriman dari pertemuan dengan Tuhan-nya. Setiap ibadah dan amal perbuatannya didasarkan atas kerinduan itu. Dan, wanita paling berbahagia adalah wanita yang dirindukan surga, kebahagiaan kekal menanti mereka di akhirat, dan ketenangan hidup menemani mereka di dunia. Merekalah wanita yang dirindukan surga.

Berbahagialah wanita beriman, karena di surga nanti, mereka lebih utama dan lebih cantik dari bidadari. Wanitalah yang memerintah dan melarang, sedangkan para bidadari hanya menjadi dayang pelayan. Tidaklah sama mereka yang lelah dan bersusah payah dengan mereka yang khusus diciptakan untuk hidup di surga dengan bergelimang kebahagiaan, tanpa merasakan lelah, tanpa mendapat kewajiban ibadah, tanpa dibebani tugas, tanpa terkena musibah atau mendapat ujian.

Wanita adalah penghuni surga paling banyak, dengan satu syarat, kita kumpulkan semua wanita beriman di dunia bersama bidadari surga. Atau, jika yang kita maksud adalah para bidadari saja, maka jumlah wanita adalah paling banyak di Surga. Akan tetapi, jika yang tinggal di surga hanya wanita beriman saja, maka jumlah mereka tidak banyak bila dibandingkan dengan pria.

Dr. Musthafa Murad, beliau adalah salah seorang staf pengajar di Universitas al-Azhar Kairo, menulis dalam buku ini tentang wanita yang dirindukan surga. Mereka adalah para wanita istri nabi-nabi Allah yang mulia. Sehingga engkau Saudariku, akan mengetahui karakter pribadi dan akhlak yang menjadikan mereka sebagai wanita-wanita yang dirindukan oleh surga.

Wanita wanita


MENYANGGAH PENAFSIRAN YANG MERENDAHKAN WANITA
Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Siapakah yang dimaksud dengan sufaha dalam firman Allah:
 
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang  yang  belum
sempurna  akalnya  (sufaha)  harta  (mereka  yang  ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai  pokok  kehidupan.
Berilah  mereka  belanja  dan pakaian (dari hasil harta itu)
dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (an-Nisa'
5)
 
Majalah  al-Ummah  nomor  49  memuat  artikel  Saudari Hanan
Liham, yang mengutip keterangan Ibnu Katsir dari pakar  umat
dan   penerjemah   Al-Qur'an,  Abdullah  Ibnu  Abbas,  bahwa
as-sufaha (orang-orang  yang  belum  sempurna  akalnya)  itu
ialah "wanita dan anak-anak."
 
Penulis   tersebut   menyangkal   penafsiran  itu,  meskipun
diriwayatkan  dari  Ibnu   Abbas.   Menurutnya,   penafsiran
tersebut  jauh  dari  kebenaran,  sebab  wanita  secara umum
disifati  sebagai  tidak  sempurna  akalnya/bodoh   (salah),
padahal   diantara  kaum  wanita  itu  terdapat  orang-orang
seperti Khadijah, Ummu Salamah,  dan  Aisyah  dari  kalangan
istri Nabi dan wanita-wanita salihah lainnya.
 
Sebagian  teman  ada  yang  mengirim surat kepada saya untuk
menanyakan penafsiran yang disebutkan Ibnu Katsir  tersebut.
Apakah itu benar?
 
Bagaimana komentar Ustadz terhadap hal itu?
 
JAWABAN
 
Penafsiran kata sufaha dalam ayat tersebut dengan pengertian
yang dimaksud adalah kaum wanita secara khusus, atau  wanita
dan   anak-anak,  adalah  penafsiran  yang  lemah,  meskipun
diriwayatkan  dari  pakar  umat,  yaitu  Ibnu  Abbas   r.a.,
walaupun    sahih    penisbatan    kepadanya   atau   kepada
penafsiran-penafsiran salaf lainnya.
 
Kebenaran yang menjadi pegangan mayoritas umat  ialah  bahwa
penafsiran  sahabat  terhadap  Al-Qur'anul  Karim  itu tidak
secara otomatis menjadi hujjah  bagi  dirinya  dan  mengikat
terhadap yang lain. Ia tidak dihukumi sebagai hadits marfu',
walaupun sebagian ahli hadits ada yang beranggapan demikian.
Ia  hanya merupakan buah pikiran dan ijtihad pelakunya, yang
kelak akan mendapatkan pahala meskipun keliru.
 
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas sendiri dan dari sebagian
sahabat-sahabatnya bahwa "Tiap-tiap orang boleh diterima dan
ditolak perkataannya, kecuali Nabi saw. (yang wajib diterima
perkataannya)."
 
Doa  Nabi  saw.  untuk  Ibnu  Abbas  agar Allah mengajarinya
takwil, tidak  berarti  bahwa  Allah  memberinya  kemaksumam
(terpelihara dari kesalahan) dalam takwil yang dilakukannya,
tetapi makna doa itu ialah  Allah  memberinya  taufik  untuk
memperoleh  kebenaran  dalam sebagian besar takwilnya, bukan
seluruhnya.
 
Karena itu, tidak mengherankan kalau ada  beberapa  pendapat
dan  ijtihad Ibnu Abbas mengenai tafsir dan fiqih yang tidak
disetujui oleh mayoritas sahabat dan umat sesudah mereka.
 
Kelemahan takwil yang dikemukakan Ibnu Abbas dan orang  yang
mengikutinya    bahwa   yang   dimaksud   dengan   as-sufaha
(orang-orang yang belum sempurna akalnya) adalah wanita atau
wanita dan anak-anak, tampak nyata dari beberapa segi.
 
Pertama, bahwa lafal sufaha adalah bentuk jamak taksir untuk
isim mudzakkar (laki-laki),  mufradnya  (bentuk  tunggalnya)
adalah safiihu, bukan safiihatu yang merupakan isim muannats
(perempuan). Kalau mufradnya safiihatu, maka bentuk jamaknya
adalah  mengikuti wazan fa'iilatu atau fa'aa'ilu sebagaimana
lazimnya  jamak  muannats,  sehingga  bentuk   jamak   lafal
tersebut adalah safiihaatu atau safaa'ihu.
 
Kedua,  bahwa  kata  sufaha  adalah  isim  zaman (kata untuk
mencela), karena mengandung arti kekurangsempurnaan akal dan
buruk   tindakannya.   Karena   itu,   kata-kata  ini  tidak
disebutkan  dalam  Antara  lain   Qur'an   melainkan   untuk
menunjukkan celaan, seperti dalam firman Allah;
 
"Apabila   dikatakan   kepada   mereka,   'Berimanlah   kamu
sebagaimana  orang-orang   lain   telah   beriman,'   mereka
menjawab, 'Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang
bodoh itu telah beriman?' Ingatlah,  sesungguhnya  merekalah
orang-orang   yang   bodoh,   tetapi   mereka  tidak  tahu."
(al-Baqarah: 13)
 
"Orang-orang  yang  kurang  akalnya  diantara  manusia  akan
berkata,  'Apakah  yang memalingkan mereka (umat Islam) dari
kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat
kepadanya?'   Katakanlah,  'Kepunyaan  Allah-lah  timur  dan
barat;   dia   memberi   petunjuk    kepada    siapa    yang
dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.'" (al-Baqarah: 142)
 
Apabila  lafal  sufaha  itu untuk mencela, maka bagaimanakah
manusia akan dicela karena sesuatu yang tidak  ia  usahakan?
Bagaimana  seorang  perempuan akan dicela karena semata-mata
ia perempuan, padahal ia  bukan  yang  menciptakan  dirinya,
melainkan ia diciptakan oleh Penciptanya? Allah berfirman:
 
"...  sebagian  kamu  adalah  turunan dan sebagian yang lain
..." (Ali Imran: 195)
 
Dan disebutkan dalam suatu hadits:
 
"Sesungguhnya wanita adalah belahan (mitra) laki-laki." (HR.
Ahmad  bin  Hanbal  6:256 dan Baihaqi I:168. Disebutkan pula
dalam Kanzul 'Ummal nomor 45559)
 
Demikian pula halnya anak-anak.  Allah  menciptakan  manusia
dari  kondisi  yang  lemah  dan  dijadikan-Nya kehidupan itu
bertahap, dari bayi berkembang menjadi kanak-kanak, kemudian
meningkat  remaja, lalu dewasa. Sebab itu, bagaimana mungkin
seorang anak akan dicela karena ia masih kanak-kanak padahal
ia   tidak   pernah   berusaha   untuk  menjadi  kanak-kanak
(melainkan sudah merupakan proses yang ditetapkan Allah)?
 
Kalau kita kembali kepada tafsir-tafsir  modern,  akan  kita
dapati semuanya menguatkan pendapat Syekhul Mufassirin, Imam
ath-Thabari. Dalam tafsir al-Manar karya Sayid Rasyid  Ridha
disebutkan:
 
"Yang  dimaksud  dengan  as-sufaha  disini ialah orang-orang
yang  pemboros  yang  menghambur-hamburkan  hartanya   untuk
sesuatu   yang   tidak   perlu  dan  tidak  seyogyanya,  dan
membelanjakannya dengan cara yang buruk dan  tidak  berusaha
mengembangkannya."
 
Beliau  (Rasyid  Ridha) juga mengemukakan perbedaan pendapat
di kalangan salaf mengenai  maksud  lafal  sufaha.  Kemudian
beliau   menguatkan   pendapat   yang   dipilih  Ibnu  Jarir
(ath-Thabari) bahwa ayat itu bersifat umum,  meliputi  semua
orang  yang kurang akal, baik masih kanak-kanak maupun sudah
dewasa, laki-laki maupun perempuan.
 
Ustadz al-Imam (Muhammad Abduh)  berkata,  "Dalam  ayat-ayat
terdahulu  Allah  menyuruh  kita memberikan kepada anak-anak
yatim harta-harta mereka dan memberikan  kepada  orang-orang
perempuan akan mahar mereka. Dalam firman-Nya:
 
"Dan  janganlah  kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna   akalnya   harta   (mereka    yang    ada    dalam
kekuasaanmu)..."(an-Nisa': 5)
 
Al-Imam  mensyaratkan kedua hal di atas. Artinya, berikanlah
kepada setiap anak yatim akan hartanya  bila  telah  dewasa,
dan   berikan  kepada  tiap-tiap  perempuan  akan  maharnya,
kecuali  apabila  salah  satunya  belum   sempurna   akalnya
sehingga  tidak dapat menggunakan hartanya dengan baik. Pada
kondisi demikian kamu dilarang  memberikan  harta  kepadanya
agar   tidak  disia-siakannya,  dan  kamu  wajib  memelihara
hartanya itu sehingga ia dewasa.
 
Perkataan  amwaalakum  (hartamu)  bukan  amwaalahum   (harta
mereka)  ,  yang  berarti  firman  itu ditujukan kepada para
wali, sedangkan harta itu milik as-sufaha yang  ada  didalam
kekuasaan  mereka,  menunjukkan beberapa hal. Pertama, bahwa
apabila harta itu habis dan tidak ada sisanya bagi si  safih
(anak  yang  belum/kurang  sempurna  akalnya) untuk memenuhi
kebutuhannya, maka  wajib  bagi  si  wali  untuk  memberinya
nafkah  dari  hartanya  sendiri.  Dengan  demikian, habisnya
harta si safih menyebabkan ikut habis (berkurang) pula harta
si  wali.  Alhasil,  harta si safih itu seakan-akan hartanya
sendiri.
 
Kedua, bahwa apabila as-sufaha itu telah  dewasa  dan  harta
mereka masih terpelihara, lantas mereka dapat menggunakannya
sebagaimana  layaknya  orang  dewasa  (normal),  dan   dapat
menginfakkannya   sesuai   dengan   tuntunan  syariat  untuk
kemaslahatan umum atau  khusus,  maka  para  wali  itu  juga
mendapatkan bagian pahalanya.
 
Ketiga,  kesetiakawanan  sosial  dan menjadikan kemaslahatan
dari masing-masing pribadi bagi yang lain, sebagaimana telah
kami   katakan  dalam  membicarakan  ayat-ayat  yang  lain."
(Tafsir al-Manar 4: 379-380)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Ada sebagian orang  mengatakan  bahwa  rambut  wanita  tidak
termasuk  aurat  dan  boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan
bagaimana dalilnya?
 
JAWAB
 
Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara
dan  di  setiap  masa  pada  semua  golongan  fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa  rambut  wanita  itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.
 
Adapun sanad  dan  dalil  dari  ijma'  tersebut  ialah  ayat
Al-Qur'an:
 
     "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
     mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, 
     dan janganlah menampakkan  perhiasannya, kecuali
     yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
     menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..."
    (Q.s. An-Nuur: 31).
 
Maka,  berdasarkan  ayat  di atas, Allah swt. telah melarang
bagi  wanita  Mukminat  untuk  memperlihatkan  perhiasannya.
Kecuali  yang  lahir  (biasa  tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut  wanita  itu  termasuk  hal-hal  yang  lahir;  bahkan
ulama-ulama yang  berpandangan  luas,  hal  itu  digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.
 
Dalam  tafsirnya,  Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah
melarang kepada kaum  wanita,  agar  dia  tidak  menampakkan
perhiasannya   (keindahannya),  kecuali  kepada  orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."
 
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang  lahir  (biasa  tampak)
ialah   pakaian."  Ditambahkan  oleh  Ibnu  Jubair,  "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan  Al-Auzai,  "Wajah,
kedua tangan dan pakaian."
 
Ibnu  Abbas,  Qatadah  dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."
 
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan  untuk
tidak  menampakkan  dirinya dalam keadaan berhias yang indah
dan supaya berusaha  menutupi  hal  itu.  Perkecualian  pada
bagian-bagian  yang  kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."
 
Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu  Atiyah  tersebut  baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa  dan  ketika  melakukan  amal  ibadat,  misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."
 
Hal  yang  demikian  ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti  Abu
Bakar  r.a.  bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'
sedang  mengenakan  pakaian  tipis,  lalu  Rasulullah   saw.
memalingkan muka seraya bersabda:
 
     "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita
     sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
     dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau
     mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
 
Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
rambut  wanita   tidak   termasuk   perhiasan   yang   boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
 
Allah  swt.  telah  memerintahkan  bagi  kaum wanita Mukmin,
dalam  ayat  di  atas,  untuk  menutup  tempat-tempat   yang
biasanya  terbuka  di  bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
"kain  untuk  menutup  kepala,"  sebagaimana   surban   bagi
laki-laki,   sebagaimana  keterangan  para  ulama  dan  ahli
tafsir. Hal ini (hadis  yang  menganjurkan  menutup  kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.
 
Al-Qurthubi  berkata,  "Sebab  turunnya  ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup  kepala  dengan
akhmirah  (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya  tidak  tertutup.  Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada dan lainnya."
 
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a.  telah  berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."
 
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.
 
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di  bagian  lehernya,  Aisyah
r.a.   lalu   berkata,   "Ini   amat   tipis,   tidak  dapat
menutupinya."
 

PARA IBU YANG DIABADIKAN

Di antara taujih Al Qur'an adalah bahwa Al Qur'an telah meletakkan di hadapan orang-orang yang beriman (laki-laki atau wanita) berbagai contoh teladan dari para ummahat shalihat, yang mempunyai pengaruh dan peran penting di dalam sejarah keimanan.
Di antaranya adalah ibu dari Nabi Musa yang memenuhi seruan wahyu Allah dan llham-Nya, lalu melemparkan buah hatinya ke dalam lautan dengan penuh ketenangan dan percaya penuh terhadap janji Rabb-nya. Allah berfirman:
"Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa, "Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikan kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para Rasul." (Al Qashash: 7)
Dan ibunya Maryam yang bernadzar ingin mempunyai anak yang ikut membebaskan "Baitul Maqdist" karena Allah, bersih dari segala bentuk kemusyrikan atau 'ubudiyah kepada selain-Nya. Ia berdoa agar Allah berkenan menerima nadzarnya itu, Allah SWT berfirman:
"(Ingatlah), ketika isteri Imran berkata, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernadzar kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis), Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Ali 'Imran: 35)
Maka ketika anak yang baru lahir itu ternyata perempuan di luar harapan yang diinginkan, ia tetap dalam kesetiaan untuk memenuhi nadzarnya, sambil memohon kepada Allah SWT agar Allah melindunginya dari segala keburukan, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau dari syetan yang terkutuk." (Ali 'Imran: 36)
Maryam puteri Imran itu adalah Ibunya Al Masih yang telah dijadikan oleh Al Qur'an sebagai lambang kesucian dan ketaatan kepada Allah serta meyakini kalimat-kalimat-Nya. Allah SWT berfirman:
"Dan Maryam puteri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya; dan dia adalah termasuk orang-orang yang taat." (At-Tahrim: 12)

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp.(0271) 632990 Solo 57126

_________________________________________________________________________________________________________________

Tausiyah

Penyakit yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab

Para wanita sudah diperintahkan untuk menutupi dirinya. Kewajiban dan perintah dari Allah yang kita ketahui bersama bahwa setiap perintah Allah sebenarnya kembali untuk kepentingan manusia.
Mendapatkan kebahagiaan dengan menaati perintah Allah, tidak hanya kebahagiaan di akhirat tapi juga dampak yang terasa di dunia.
Islam mengajarkan cara berpakaian yang sesuai dengan fitrah manusia, maka itulah pakaian yang terbaik.

Rasulullah bersabda, “Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud)

Rasulullah bersabda, “Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)

Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat.

Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas. Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da’wahi oleh Rasulullah.

Tentang hal ini Allah berfirman:

Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur’an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih ( Q.S. Al-Anfaal:32)

Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai orang-orang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka kenakan. Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda.

Yang muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta merusaknya.
Terkadang juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini. Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang mengandung.

Orang yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.

Dari sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari’at. yaitu bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak terkena “adzab dunia” seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum syari’at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???

( Sumber: Al-I’jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah, Oleh :Muhammad Kamil Abd Al-Shomad )