Kamis, 12 Januari 2012

Wanita wanita


MENYANGGAH PENAFSIRAN YANG MERENDAHKAN WANITA
Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Siapakah yang dimaksud dengan sufaha dalam firman Allah:
 
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang  yang  belum
sempurna  akalnya  (sufaha)  harta  (mereka  yang  ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai  pokok  kehidupan.
Berilah  mereka  belanja  dan pakaian (dari hasil harta itu)
dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (an-Nisa'
5)
 
Majalah  al-Ummah  nomor  49  memuat  artikel  Saudari Hanan
Liham, yang mengutip keterangan Ibnu Katsir dari pakar  umat
dan   penerjemah   Al-Qur'an,  Abdullah  Ibnu  Abbas,  bahwa
as-sufaha (orang-orang  yang  belum  sempurna  akalnya)  itu
ialah "wanita dan anak-anak."
 
Penulis   tersebut   menyangkal   penafsiran  itu,  meskipun
diriwayatkan  dari  Ibnu   Abbas.   Menurutnya,   penafsiran
tersebut  jauh  dari  kebenaran,  sebab  wanita  secara umum
disifati  sebagai  tidak  sempurna  akalnya/bodoh   (salah),
padahal   diantara  kaum  wanita  itu  terdapat  orang-orang
seperti Khadijah, Ummu Salamah,  dan  Aisyah  dari  kalangan
istri Nabi dan wanita-wanita salihah lainnya.
 
Sebagian  teman  ada  yang  mengirim surat kepada saya untuk
menanyakan penafsiran yang disebutkan Ibnu Katsir  tersebut.
Apakah itu benar?
 
Bagaimana komentar Ustadz terhadap hal itu?
 
JAWABAN
 
Penafsiran kata sufaha dalam ayat tersebut dengan pengertian
yang dimaksud adalah kaum wanita secara khusus, atau  wanita
dan   anak-anak,  adalah  penafsiran  yang  lemah,  meskipun
diriwayatkan  dari  pakar  umat,  yaitu  Ibnu  Abbas   r.a.,
walaupun    sahih    penisbatan    kepadanya   atau   kepada
penafsiran-penafsiran salaf lainnya.
 
Kebenaran yang menjadi pegangan mayoritas umat  ialah  bahwa
penafsiran  sahabat  terhadap  Al-Qur'anul  Karim  itu tidak
secara otomatis menjadi hujjah  bagi  dirinya  dan  mengikat
terhadap yang lain. Ia tidak dihukumi sebagai hadits marfu',
walaupun sebagian ahli hadits ada yang beranggapan demikian.
Ia  hanya merupakan buah pikiran dan ijtihad pelakunya, yang
kelak akan mendapatkan pahala meskipun keliru.
 
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas sendiri dan dari sebagian
sahabat-sahabatnya bahwa "Tiap-tiap orang boleh diterima dan
ditolak perkataannya, kecuali Nabi saw. (yang wajib diterima
perkataannya)."
 
Doa  Nabi  saw.  untuk  Ibnu  Abbas  agar Allah mengajarinya
takwil, tidak  berarti  bahwa  Allah  memberinya  kemaksumam
(terpelihara dari kesalahan) dalam takwil yang dilakukannya,
tetapi makna doa itu ialah  Allah  memberinya  taufik  untuk
memperoleh  kebenaran  dalam sebagian besar takwilnya, bukan
seluruhnya.
 
Karena itu, tidak mengherankan kalau ada  beberapa  pendapat
dan  ijtihad Ibnu Abbas mengenai tafsir dan fiqih yang tidak
disetujui oleh mayoritas sahabat dan umat sesudah mereka.
 
Kelemahan takwil yang dikemukakan Ibnu Abbas dan orang  yang
mengikutinya    bahwa   yang   dimaksud   dengan   as-sufaha
(orang-orang yang belum sempurna akalnya) adalah wanita atau
wanita dan anak-anak, tampak nyata dari beberapa segi.
 
Pertama, bahwa lafal sufaha adalah bentuk jamak taksir untuk
isim mudzakkar (laki-laki),  mufradnya  (bentuk  tunggalnya)
adalah safiihu, bukan safiihatu yang merupakan isim muannats
(perempuan). Kalau mufradnya safiihatu, maka bentuk jamaknya
adalah  mengikuti wazan fa'iilatu atau fa'aa'ilu sebagaimana
lazimnya  jamak  muannats,  sehingga  bentuk   jamak   lafal
tersebut adalah safiihaatu atau safaa'ihu.
 
Kedua,  bahwa  kata  sufaha  adalah  isim  zaman (kata untuk
mencela), karena mengandung arti kekurangsempurnaan akal dan
buruk   tindakannya.   Karena   itu,   kata-kata  ini  tidak
disebutkan  dalam  Antara  lain   Qur'an   melainkan   untuk
menunjukkan celaan, seperti dalam firman Allah;
 
"Apabila   dikatakan   kepada   mereka,   'Berimanlah   kamu
sebagaimana  orang-orang   lain   telah   beriman,'   mereka
menjawab, 'Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang
bodoh itu telah beriman?' Ingatlah,  sesungguhnya  merekalah
orang-orang   yang   bodoh,   tetapi   mereka  tidak  tahu."
(al-Baqarah: 13)
 
"Orang-orang  yang  kurang  akalnya  diantara  manusia  akan
berkata,  'Apakah  yang memalingkan mereka (umat Islam) dari
kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat
kepadanya?'   Katakanlah,  'Kepunyaan  Allah-lah  timur  dan
barat;   dia   memberi   petunjuk    kepada    siapa    yang
dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.'" (al-Baqarah: 142)
 
Apabila  lafal  sufaha  itu untuk mencela, maka bagaimanakah
manusia akan dicela karena sesuatu yang tidak  ia  usahakan?
Bagaimana  seorang  perempuan akan dicela karena semata-mata
ia perempuan, padahal ia  bukan  yang  menciptakan  dirinya,
melainkan ia diciptakan oleh Penciptanya? Allah berfirman:
 
"...  sebagian  kamu  adalah  turunan dan sebagian yang lain
..." (Ali Imran: 195)
 
Dan disebutkan dalam suatu hadits:
 
"Sesungguhnya wanita adalah belahan (mitra) laki-laki." (HR.
Ahmad  bin  Hanbal  6:256 dan Baihaqi I:168. Disebutkan pula
dalam Kanzul 'Ummal nomor 45559)
 
Demikian pula halnya anak-anak.  Allah  menciptakan  manusia
dari  kondisi  yang  lemah  dan  dijadikan-Nya kehidupan itu
bertahap, dari bayi berkembang menjadi kanak-kanak, kemudian
meningkat  remaja, lalu dewasa. Sebab itu, bagaimana mungkin
seorang anak akan dicela karena ia masih kanak-kanak padahal
ia   tidak   pernah   berusaha   untuk  menjadi  kanak-kanak
(melainkan sudah merupakan proses yang ditetapkan Allah)?
 
Kalau kita kembali kepada tafsir-tafsir  modern,  akan  kita
dapati semuanya menguatkan pendapat Syekhul Mufassirin, Imam
ath-Thabari. Dalam tafsir al-Manar karya Sayid Rasyid  Ridha
disebutkan:
 
"Yang  dimaksud  dengan  as-sufaha  disini ialah orang-orang
yang  pemboros  yang  menghambur-hamburkan  hartanya   untuk
sesuatu   yang   tidak   perlu  dan  tidak  seyogyanya,  dan
membelanjakannya dengan cara yang buruk dan  tidak  berusaha
mengembangkannya."
 
Beliau  (Rasyid  Ridha) juga mengemukakan perbedaan pendapat
di kalangan salaf mengenai  maksud  lafal  sufaha.  Kemudian
beliau   menguatkan   pendapat   yang   dipilih  Ibnu  Jarir
(ath-Thabari) bahwa ayat itu bersifat umum,  meliputi  semua
orang  yang kurang akal, baik masih kanak-kanak maupun sudah
dewasa, laki-laki maupun perempuan.
 
Ustadz al-Imam (Muhammad Abduh)  berkata,  "Dalam  ayat-ayat
terdahulu  Allah  menyuruh  kita memberikan kepada anak-anak
yatim harta-harta mereka dan memberikan  kepada  orang-orang
perempuan akan mahar mereka. Dalam firman-Nya:
 
"Dan  janganlah  kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna   akalnya   harta   (mereka    yang    ada    dalam
kekuasaanmu)..."(an-Nisa': 5)
 
Al-Imam  mensyaratkan kedua hal di atas. Artinya, berikanlah
kepada setiap anak yatim akan hartanya  bila  telah  dewasa,
dan   berikan  kepada  tiap-tiap  perempuan  akan  maharnya,
kecuali  apabila  salah  satunya  belum   sempurna   akalnya
sehingga  tidak dapat menggunakan hartanya dengan baik. Pada
kondisi demikian kamu dilarang  memberikan  harta  kepadanya
agar   tidak  disia-siakannya,  dan  kamu  wajib  memelihara
hartanya itu sehingga ia dewasa.
 
Perkataan  amwaalakum  (hartamu)  bukan  amwaalahum   (harta
mereka)  ,  yang  berarti  firman  itu ditujukan kepada para
wali, sedangkan harta itu milik as-sufaha yang  ada  didalam
kekuasaan  mereka,  menunjukkan beberapa hal. Pertama, bahwa
apabila harta itu habis dan tidak ada sisanya bagi si  safih
(anak  yang  belum/kurang  sempurna  akalnya) untuk memenuhi
kebutuhannya, maka  wajib  bagi  si  wali  untuk  memberinya
nafkah  dari  hartanya  sendiri.  Dengan  demikian, habisnya
harta si safih menyebabkan ikut habis (berkurang) pula harta
si  wali.  Alhasil,  harta si safih itu seakan-akan hartanya
sendiri.
 
Kedua, bahwa apabila as-sufaha itu telah  dewasa  dan  harta
mereka masih terpelihara, lantas mereka dapat menggunakannya
sebagaimana  layaknya  orang  dewasa  (normal),  dan   dapat
menginfakkannya   sesuai   dengan   tuntunan  syariat  untuk
kemaslahatan umum atau  khusus,  maka  para  wali  itu  juga
mendapatkan bagian pahalanya.
 
Ketiga,  kesetiakawanan  sosial  dan menjadikan kemaslahatan
dari masing-masing pribadi bagi yang lain, sebagaimana telah
kami   katakan  dalam  membicarakan  ayat-ayat  yang  lain."
(Tafsir al-Manar 4: 379-380)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Ada sebagian orang  mengatakan  bahwa  rambut  wanita  tidak
termasuk  aurat  dan  boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan
bagaimana dalilnya?
 
JAWAB
 
Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara
dan  di  setiap  masa  pada  semua  golongan  fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa  rambut  wanita  itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.
 
Adapun sanad  dan  dalil  dari  ijma'  tersebut  ialah  ayat
Al-Qur'an:
 
     "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
     mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, 
     dan janganlah menampakkan  perhiasannya, kecuali
     yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
     menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..."
    (Q.s. An-Nuur: 31).
 
Maka,  berdasarkan  ayat  di atas, Allah swt. telah melarang
bagi  wanita  Mukminat  untuk  memperlihatkan  perhiasannya.
Kecuali  yang  lahir  (biasa  tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut  wanita  itu  termasuk  hal-hal  yang  lahir;  bahkan
ulama-ulama yang  berpandangan  luas,  hal  itu  digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.
 
Dalam  tafsirnya,  Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah
melarang kepada kaum  wanita,  agar  dia  tidak  menampakkan
perhiasannya   (keindahannya),  kecuali  kepada  orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."
 
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang  lahir  (biasa  tampak)
ialah   pakaian."  Ditambahkan  oleh  Ibnu  Jubair,  "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan  Al-Auzai,  "Wajah,
kedua tangan dan pakaian."
 
Ibnu  Abbas,  Qatadah  dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."
 
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan  untuk
tidak  menampakkan  dirinya dalam keadaan berhias yang indah
dan supaya berusaha  menutupi  hal  itu.  Perkecualian  pada
bagian-bagian  yang  kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."
 
Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu  Atiyah  tersebut  baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa  dan  ketika  melakukan  amal  ibadat,  misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."
 
Hal  yang  demikian  ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti  Abu
Bakar  r.a.  bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'
sedang  mengenakan  pakaian  tipis,  lalu  Rasulullah   saw.
memalingkan muka seraya bersabda:
 
     "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita
     sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
     dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau
     mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
 
Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
rambut  wanita   tidak   termasuk   perhiasan   yang   boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
 
Allah  swt.  telah  memerintahkan  bagi  kaum wanita Mukmin,
dalam  ayat  di  atas,  untuk  menutup  tempat-tempat   yang
biasanya  terbuka  di  bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
"kain  untuk  menutup  kepala,"  sebagaimana   surban   bagi
laki-laki,   sebagaimana  keterangan  para  ulama  dan  ahli
tafsir. Hal ini (hadis  yang  menganjurkan  menutup  kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.
 
Al-Qurthubi  berkata,  "Sebab  turunnya  ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup  kepala  dengan
akhmirah  (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya  tidak  tertutup.  Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada dan lainnya."
 
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a.  telah  berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."
 
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.
 
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di  bagian  lehernya,  Aisyah
r.a.   lalu   berkata,   "Ini   amat   tipis,   tidak  dapat
menutupinya."
 

PARA IBU YANG DIABADIKAN

Di antara taujih Al Qur'an adalah bahwa Al Qur'an telah meletakkan di hadapan orang-orang yang beriman (laki-laki atau wanita) berbagai contoh teladan dari para ummahat shalihat, yang mempunyai pengaruh dan peran penting di dalam sejarah keimanan.
Di antaranya adalah ibu dari Nabi Musa yang memenuhi seruan wahyu Allah dan llham-Nya, lalu melemparkan buah hatinya ke dalam lautan dengan penuh ketenangan dan percaya penuh terhadap janji Rabb-nya. Allah berfirman:
"Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa, "Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikan kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para Rasul." (Al Qashash: 7)
Dan ibunya Maryam yang bernadzar ingin mempunyai anak yang ikut membebaskan "Baitul Maqdist" karena Allah, bersih dari segala bentuk kemusyrikan atau 'ubudiyah kepada selain-Nya. Ia berdoa agar Allah berkenan menerima nadzarnya itu, Allah SWT berfirman:
"(Ingatlah), ketika isteri Imran berkata, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernadzar kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis), Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Ali 'Imran: 35)
Maka ketika anak yang baru lahir itu ternyata perempuan di luar harapan yang diinginkan, ia tetap dalam kesetiaan untuk memenuhi nadzarnya, sambil memohon kepada Allah SWT agar Allah melindunginya dari segala keburukan, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau dari syetan yang terkutuk." (Ali 'Imran: 36)
Maryam puteri Imran itu adalah Ibunya Al Masih yang telah dijadikan oleh Al Qur'an sebagai lambang kesucian dan ketaatan kepada Allah serta meyakini kalimat-kalimat-Nya. Allah SWT berfirman:
"Dan Maryam puteri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya; dan dia adalah termasuk orang-orang yang taat." (At-Tahrim: 12)

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp.(0271) 632990 Solo 57126

_________________________________________________________________________________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tausiyah

Penyakit yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab

Para wanita sudah diperintahkan untuk menutupi dirinya. Kewajiban dan perintah dari Allah yang kita ketahui bersama bahwa setiap perintah Allah sebenarnya kembali untuk kepentingan manusia.
Mendapatkan kebahagiaan dengan menaati perintah Allah, tidak hanya kebahagiaan di akhirat tapi juga dampak yang terasa di dunia.
Islam mengajarkan cara berpakaian yang sesuai dengan fitrah manusia, maka itulah pakaian yang terbaik.

Rasulullah bersabda, “Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud)

Rasulullah bersabda, “Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)

Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat.

Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas. Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da’wahi oleh Rasulullah.

Tentang hal ini Allah berfirman:

Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur’an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih ( Q.S. Al-Anfaal:32)

Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai orang-orang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka kenakan. Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda.

Yang muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta merusaknya.
Terkadang juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini. Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang mengandung.

Orang yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.

Dari sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari’at. yaitu bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak terkena “adzab dunia” seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum syari’at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???

( Sumber: Al-I’jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah, Oleh :Muhammad Kamil Abd Al-Shomad )